23 Februarie 2015

Subsidi BBM dalam Kacamata Islam

Indonesia merupakan negara yang memiliki segala kekayaan baik kekayaan yang tampak atau pun yang terpendam di perut bumi. Minyak bumi merupakan salah satu sumber daya alam yang dimiliki oleh Indonesia. Cadangan minyak Indonesai pada tahun 2012 mencapai 7,4 Milyar Barrel sedangkan pada tahun 2012 produksi minya bumi Indonesia mencapai 314.666.000 Barrel ( Ditjen Migas ). Dalam pandangan Islam, minyak bumi merupakan dalah satu kekayaan umum yang harus dikelola oleh negara dan sejatinya itu merupakan milik rakyat yang harus dikembalikan oleh rakyat, pemerintahnya hanya diberikan mandate untuk mengelola kekayaan alam yang ada termasuk minyak bumi.
            Dengan segala potensi yang Indonesia miliki seharusnya Indonesia bisa memnuhi kebutuhan minyak dalam negeri, bahkan bisa memberikan harga yang lebih murah. Pada tahun 2011 Indonesia mengimpor minyak bumi mencapai 96.038.998. harga jual untuk bensin di Indonesia saat ini mencapai 8.500 perliter karena subsidi untuk BBM dikurangi. Alih-alih memindahkan subsidi BBM kepada pemberian tunjangan bagi masyarakat miskin berupa program Kartu Keluarga Sejahtera ( KKS ) yang dilakukan oleh presiden Joko Widodo, diharapkan dapat membantu kesulitan yang akan dihadapi oleh masyarakat miskin akibat dampak dari kenaikan BBM.
            Kebijakan ini dirasa kurang tepat untuk dijadikan sebagai solusi, karena uang yang diberikan tidak dapat memnuhi kebutuhan yang mengalami kenaikan. Dalam pandangan Islam, kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah menjadi sangat penting, karena akan menyangkut hidup orang banyak. Dalam 40 kaidah muthafaqun alaih yaitu Tashoroful Imam A’lal Ra’iyati Manutun bil Mashlahah, yang artinya adalah timdakan seorang Imam ( pemimpin ) atas rakyatnya harus dikaitkan dengan kemaslahatan. Menurut Imam Syafi’I kedudukan Imam kepada rakyatnya adalah seperti kedudukan wali terhadap anak yatim. Ini menandakan bahwasannya seorang pemimpin hanyalah wali dalam mengelola harta yang telah Allah titipkan dan memberikannya kepada para rakyatnya. Bahkan nada serupa juga pernah dikatan oleh Khalifah Umar bin Khatab yaitu Sungguh aku menempatkan diriku terhadap harta Allah seperti kedudukan wali terhadap anak yatim, jika aku membutuhkan, aku mengambil dari padanya, dan apabila ada sisa aku kembalikan. Dan apabila aku tidak membutuhkan, aku menjaudinya (menahan diri daripadanya).” Inilah pemimpin yang diajarkan oleh Islam, memandang dirinya sebagai wali atas anak yatim. Dia sangat berhati-hati dalam mengambil sebuah keputusan apalagi yang berkaitan dengan hidup orang banyak.
            Sekarang pertanyaannya apakah pencabutan subsidi BBM ini menjadi hal yang harus dilakukan karena tidak ada pilihan lagi. Maka dalam satu riwayat dari Imam Nawawi ketika diminta untuk menaikan harga barang atau mencabut subsidi oleh raja, lalu Imam Nawawi mengatakan hal itu haram anda lakukan. Allah memberikan kekayaan alam kepada kita secara gratis tinggal bagaiman kita dapat memanfaatkannya dengan sebaik mungkin. Sang raja mengatakan penarikan subsidi dikarenakan uang kas negara sudah menipis, Imam Nwawi pun mengatakan anda boleh mencabut subsidi untuk rakyat apabila anda telah melakukan dua hal, pertama anda harus memberantas oknum-oknum yang  melakukan korupsi dan mengembalikannya kepada kas negara dan yang kedua adalah memotong gaji para pejabat untuk kemaslahatan rakyat.
            Pemimpin sering dikaitkan sebagai Khadimul Ummah ( pelayan umat ) maka sudah seharusnya untuk berpikir sekuat tenaga untuk mendapatkan solusi terbaik bagi rakyat. Maka dengan itulah Allah memasukan seorang pemimpin yang adil kedalam tujuh golongan yang akan mendapatkan perlindungan di padang masyar. Salah satu pemikir Ekonomi Islam yang terkenal dengan karyanya Al-Kharaj yang banyak fokus dalam keuangan publik, beliau adalah Abu Yusuf seorang Qadhi Qudhat (Mahkamah Agung) pada pemerintahan Khalifah Harun Ar-Rasyid. Beliau mengatakan pemerintah seharusnya memastikan distribusi barang berjalan dengan baik tanpa ada masalah-masalah yang dapat menimbulkan harga barang semakin melonjak.
            Menurut Sekjen SKK Migas di Sumatera selatan perharinya pemerintah kehilangan 2.000 barrel perhari karena kebocoran pipa yang mencapai 200 meter dan kebocoran tersebut mengakibatkan kerugian mencapai 2 milyar perhari, ini baru satu kasus yang diketahui masih banyak kasus yang belum diungkapkan dan merugikan negara lebih besar lagi. Hal seperti inilah yang seharusnya diselesaikan oleh pemerintah, banyak hal teknis yang sebetulnya menjadi masalah. Pemikiran Abu Yusuf sangat relevan untuk diterapkan pada saat ini agar pemerintah dapat memaksimalkan produksi minyak di Indonesia.
            Subsidi BBM harus tetap dilakukan oleh pemerintah selama solusi yang lebih tepat ditemukan, setiap keputusan harus diambil ketika kemaslahatnnya itu lebih besar. Karena subsidi BBM bukanlah satu-satunya solusi yang baik untuk kemaslahatan masyarakat luas. Islam begitu indah dan begitu luar biasa, mengatur hambanya untuk selalu bersikap adil dalam setiap mengambil keputusan dan pastinya lebih mengutamakan kemaslahatan umum dari pada kepentingan pribadi. Serta melihatnya dari sudut pandang Maqashid Syariah yaitu Hifdzu Din, Hifdzu Nafs, Hifdzu Aql, Hifdzu Nasab, dan Hifdzu Maal. Ketika subsidi BBM mempengaruhi dari 5 Maqashid tersebut maka wajib hukumnya untuk melakukan subsdi BBM.

Kamal Ibrahim – Mahasiswa STEI SEBI Jurusan Akuntansi Syariah 2012

Eksyar.mulia@gmail.com