Kamal Ibrahim
Penerima manfaat Beasiswa Dompet
Dhuafa – STEI SEBI
Keterbatasan
waktu untuk mencari kebutuhan yang semakin meningkat menjadi permasalahan
masyarakat saat ini. Beragam cara mulai ditawarkan oleh pembeli untuk
memanjakan para pelanggan mereka, mulai dari delivery order hingga online
shop yang kini menjadi solusi kemudahan para penjual dan pembeli dalam
bertransaksi. Penjual tidak perlu lagi “ bertatap wajah ” dengan para pelanggan
untuk melayani mereka. Pelanggan cukup mengunggah barang yang ingin di jual dan
ketika pihak pembeli menyetujuinya, penjual pun siap mengirim barang ke lokasi
pembeli.
Kemudahan
ini menjadi keuntungan bagi kedua belah pihak, kemajuan IT dimanfaatkan oleh
para penjual untuk meraup untuk yang lebih dan mudah. E-commerce menjadi pendukung bagi pelaku online shop dalam bertansaksi. Namun tidak sedikit konsumen yang
kecewa atas transaksi online shop,
barang yang diterima terkadang tidak sesuai dengan harapan. Bahkan dalam berita
yang dipublikasikan oleh merdeka.com mengatakan, sekitar 78 % pembeli online
kcewa. Hal ini menjadi tantangan bagi para penjual online yang jujur untuk
tetap memerhatikan kepuasan konsumen mereka agar tetap loyal.
Disinilah
ada sebuah solusi bagi para penjual dan pembeli agar jual-beli yang dilakukan
sesuai dengan syariah. Islam mengatur seluruh aspek kehidupan manusia termasuk
muamalah yang membahas tentang jual-beli atau lebih sering disebut sebagai buyu’. Setidaknya ada dua tahapan yang
dilakukan oleh penjual. Tahap yang pertama penjual harus menggunakan akad salam, yaitu akad penjualan sesuatu yang
penyerahan barangnya akan datang dengan pembayaran diawal dan sesuatu yang
dijelaskan sifat dan tanggungan. Disini penjual harus memberikan penjelasan
diawal tentang jenis, macam, kualitas, kuantitas, harga, hendaknya barang jual-beli
sering ditemukan di pasar dan spesifikasi barang harus detail jika perbedaan
spesifikasi menyebabkan perbedaan
barang.
Tahap
berikutnya ketika barang telah diterima oleh konsumen adalah memberikan hak
opsi untuk melanjutkan atau membatalkan jual beli (khiyar). Dalam Islam ada beberapa macam khiyar, namun yang paling tepat dalam kasus ini adalah khiyar aib. Konsumen dapat membatalkan
penjualan atau meminta pergantian atas barang yang di pesan karena adanya
kecacatan atau ketidaksesuaian atas informasi yang diberikan. Ada dua hal yang
menyebabkan khiyar aib yaitu :
berkurangnya bagian barang atau berubahnya barang dari segi fisiknya dan
berkurangnya barang dari sisi maknanya. Namun ada dua faktor yang menyebabkan khiyar aib tidak berlaku adalah faktor
alami dan faktor syar’i.
Itulah
sedikit penjelasn tentang tips betransaksi online untuk mengurangi resiko dan
juga sesuai dengan syariah. Dalam artikel berikutnya akan dijelaskan bagaimana
syariah memberikan solusi kepada penjual online. Semoga bermanfaat.
0 komentar:
Plaas 'n opmerking