30 Mei 2015

Solusi Syariah Bagi Penggiat Bisnis Online (1)

Kamal Ibrahim
Penerima manfaat Beasiswa Dompet Dhuafa – STEI SEBI

Keterbatasan waktu untuk mencari kebutuhan yang semakin meningkat menjadi permasalahan masyarakat saat ini. Beragam cara mulai ditawarkan oleh pembeli untuk memanjakan para pelanggan mereka, mulai dari delivery order hingga online shop yang kini menjadi solusi kemudahan para penjual dan pembeli dalam bertransaksi. Penjual tidak perlu lagi “ bertatap wajah ” dengan para pelanggan untuk melayani mereka. Pelanggan cukup mengunggah barang yang ingin di jual dan ketika pihak pembeli menyetujuinya, penjual pun siap mengirim barang ke lokasi pembeli.
Kemudahan ini menjadi keuntungan bagi kedua belah pihak, kemajuan IT dimanfaatkan oleh para penjual untuk meraup untuk yang lebih dan mudah. E-commerce menjadi pendukung bagi pelaku online shop dalam bertansaksi. Namun tidak sedikit konsumen yang kecewa atas transaksi online shop, barang yang diterima terkadang tidak sesuai dengan harapan. Bahkan dalam berita yang dipublikasikan oleh merdeka.com mengatakan, sekitar 78 % pembeli online kcewa. Hal ini menjadi tantangan bagi para penjual online yang jujur untuk tetap memerhatikan kepuasan konsumen mereka agar tetap loyal.

Disinilah ada sebuah solusi bagi para penjual dan pembeli agar jual-beli yang dilakukan sesuai dengan syariah. Islam mengatur seluruh aspek kehidupan manusia termasuk muamalah yang membahas tentang jual-beli atau lebih sering disebut sebagai buyu’. Setidaknya ada dua tahapan yang dilakukan oleh penjual. Tahap yang pertama penjual harus menggunakan akad salam, yaitu akad penjualan sesuatu yang penyerahan barangnya akan datang dengan pembayaran diawal dan sesuatu yang dijelaskan sifat dan tanggungan. Disini penjual harus memberikan penjelasan diawal tentang jenis, macam, kualitas, kuantitas, harga, hendaknya barang jual-beli sering ditemukan di pasar dan spesifikasi barang harus detail jika perbedaan spesifikasi  menyebabkan perbedaan barang.
Tahap berikutnya ketika barang telah diterima oleh konsumen adalah memberikan hak opsi untuk melanjutkan atau membatalkan jual beli (khiyar). Dalam Islam ada beberapa macam khiyar, namun yang paling tepat dalam kasus ini adalah khiyar aib. Konsumen dapat membatalkan penjualan atau meminta pergantian atas barang yang di pesan karena adanya kecacatan atau ketidaksesuaian atas informasi yang diberikan. Ada dua hal yang menyebabkan khiyar aib yaitu : berkurangnya bagian barang atau berubahnya barang dari segi fisiknya dan berkurangnya barang dari sisi maknanya. Namun ada dua faktor yang menyebabkan khiyar aib tidak berlaku adalah faktor alami dan faktor syar’i.



Itulah sedikit penjelasn tentang tips betransaksi online untuk mengurangi resiko dan juga sesuai dengan syariah. Dalam artikel berikutnya akan dijelaskan bagaimana syariah memberikan solusi kepada penjual online. Semoga bermanfaat.   

0 komentar: