SOLUSI ALTERNATIF UNTUK PELAYANAN
KESEHATAN MASYARAKAT MISKIN MELALUI ZISWAF
Kamal Ibrahim
Kondisi Masyarakat Miskin Di
Indonesia
Jumlah penduduk
di Indonesia pada survey BPS yang terbaru
sebesar 237.641.326 orang, jumlah ini naik sebesar 30 juta orang dari data
sensus tahun sebelumnya. Kenaikan jumlah penduduk harus diimbangi dengan
penambahan infrastrukutur seperti sekolah, rumah sakit, dan lapangan pekerjaan.
Apabila tidak terjadi keseimbangan maka akan menimbulkan permasalahan baru.
Beberapa program pemerintah sudah digulirkan untuk menahan laju pertumbuhan
penduduk, namun hingga saat ini belum optimal. Dan banyak masyarakat yang tidak
bisa hidup dengan layak atau berada di garis kemiskinan. Berikut tabel tentang
data masyarakat miskin yang ada di Indonesia dari tahun 2010 sampai September
2012.
Salah satu
masalah yang akan muncul pada masyarakat miskin ialah kesehatan, kesehatan
masyarakat miskin yang menurun karena tidak mendapatkan pelayaan kesehatan yang
baik akibat keterbatasan fasilitas yang dimilki, sudah seharusnya pemerintah
memberikan fasilitas kesehatan yang baik sesuai amanat UUD 1945 Pasal 28H ayat
1 tentang hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan.
Ada beberapa
faktor untuk menjadi negara maju diantaranya kualitas penduduk yang tinggi,
maka ketika kesehatan penduduk terganggu sangat sulit untuk meningkatkan kualitas
penduduk. Masalah yang terjadi mengenai pelayanan kesehatan yang diberikan
pemerintah kepada masyarakat masih sangat kompleks. Beberapa layanan telah
pemerintah gulirkan dari mulai Jamkesmas dan Jamkesda termasuk yang akhir-akhir
ini booming yaitu KJS yang diterapkan
oleh pemerintah DKI Jakarta.
Penyebab
kegagalan KJS adalah beberapa Rumah Sakit belum siap, akhirnya banyak Rumah
Sakit yang mundur dikarenakan dibebani biaya untuk pelayanan, namun biaya klaim
tidak dibayarkan seutuhnya (Sambodo, 2013). Dari enam macam jaminan sosial yang
ada di Indonesia, untuk masyarakat miskin hanya dua macam yaitu Jamkesmas dan
Jamkesda (Jamsos Indonesia). Problem KJS bisa terulang kepada program-program
jaminan kesehatan lainnya ketika pemerintah tidak merapihkan sistem yang ada.
Alokasi APBN tahun 2013 untuk kesehatan masyarakat sebesar 55, 9 Trilyun lebih
kecil dibandingkan alokasi APBN untuk subsidi BBM sebesar 193, 8 Trilyun yang
lebih banyak dinikmati orang yang mampu (Depkeu, 2013). Salah satu penyaluran
dana tersebut berupa jaminan kesehatan, berikut data tentang penduduk yang
menggunakan dan tidak menggunakan jaminan kesehatan.
Penduduk
|
Jumlah
|
Dengan Jaminan
Kesehatan
|
139.424.348
|
Tanpa Jaminan
Kesehatan
|
96.610.130
|
Jumlah
|
236.304.478
|
Sumber: PPJK Depkes RI 2011-2012
(diolah)
Masyarakat
miskin berhak atas pelayanan kesehatan yang baik, pada faktanya ada masyarakat
pemegang Jamkesmas atau Jamakesda yang ditolak oleh Rumah Sakit dengan alasan
sudah penuh, pelyanan yang tidak maksimal atau menomor duakan dari pasien yang membayar.
Jumlah Rumah Sakit pun masih terbatas di daerah, di Provinsi Irian Barat hanya
terdapat 7 Rumah Sakit yang ada menurut data BPS Irian Barat terakhir.
Filantropi Islam Sebagai Solusi
Filantropi
Islam bisa dijadikan sebagai solusi untuk memecahkan permasalahan pelayanan
kesehatan bagi masyarakat miskin. Filantropi Islam (Zakat, Infaq, Shodaqoh, dan
Wakaf) menjadi salah satu pilar penting sebagai pendanaan pemberdayaan umat. Berdasarkan
hasil penelitian FEM-IPB dan BAZNAS 2011 potensi zakat di negara kita sangat
besar, yaitu Rp 217 triliun, akan tetapi aktualisasi dari potensi tersebut
masih sangat kecil, walaupun terjadi peningkatan setiap tahunnya. Pada tahun
2010 zakat yang masuk melalui BAZNAS (pusat dan daerah) dan Lembaga Amil Zakat
(LAZ) sebesar Rp 1,5 triliun. Pada tahun 2011 sebesar Rp 1,73 triliun atau
mengalami kenaikan sebesar 15,33%, dan tahun 2012 kurang lebih Rp 2,17 triliun
(Hafidhuddin, 2013). Setiap tahunnya potensi ziswaf yang sangat besar,
meskipun realisasinya masih sangat jauh dari potensi yang ada (Azra, 2013). Dengan
diterbitkannya Undang-undang No. 23 Tahun 2011 tentang penelolaan dana zakat
masih belum bisa memaksimalkan potensi tersebut, malah menambah permasalahan
karena terjadi pro dan kontra.
Perkembangan
wakaf tanah di Indonesia juga begitu besar, termasuk di beberapa daerah. Jumlah aset wakaf tanah di Indonesia
sebanyak 366.595 lokasi dengan luas 2.686.536.565,68 M2 (Nadis, 2012). Jumlah tesebut menandakan bahwa masyarakat mulai sadar
memahami tentang wakaf untuk dikembangkan bagi kemaslahatan umat. Namun masih
banyak tanah wakaf yang belum dimaksimalkan serta lebih sering di gunakan untuk
makam dan juga masjid, seharusnya tanah wakaf bisa digunakan untuk membangun
rumah sakit untuk melayani masyarakat miskin.
Instrumen
lainnya adalah infaq, dilihat dari aspek pendistribusiannya lebih mudah karena tidak
terikat dengan 8 asnaf seperti zakat,
dan bisa digunakan ke sektor mana saja tidak seperti wakaf yang lebih terikat.
Populasi umat Islam di Indonesia kurang lebih 215 juta jiwa dari sekitar 230
juta orang, ini sangat potensial sekali ketika 20 juta unmat Islam berinfaq
setiap orang per bulan 100 ribu rupiah dalam setahun maka akan terkumpul dana
infaq sebesar 24 triliun. Jumlah yang sangat besar apabila dialokasi dalam dunia
kesehatan.
Butuh langkah kongkrit untuk
menghasilkan pelayanan kesehatan menggunakan dana ziswaf, diantarnya adalah
inovasi untuk pengeloalaan dana ziswaf untuk menarik minat para pemilik dana,
salah satu instrumen filantropi islam ialah zakat, pengeloalaan dana zakat
untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat fakir dan miskin agar lebih mendapatkan
pelayanan yang lebih layak dengan
pengelolaan yang baik, zakat merupakan sumber dana potensial yang dapat
dimanfaatkan untuk memajukan kesejahteraan umum bagi seluruh masyarakat
(Kartika). Bantuan langsung untuk menangani permasalahan kesehatan bagi orang-orang
miskin bisa menjadi alternatif pengelolaan dana zakat.
|
Sumber dana dari ziswaf yang potensinya begitu besar bisa
digunakan untuk pelyanan kesehatan dengan pengolahan dana yang benar, dana
zakat hanya terpatok pada delapan golongan maka fakir dan miskin berhak untuk
mendapatkan pelayanan kesehatan dari dana zakat. Kemudian dana infaq dan wakaf
tunai yang potensinya juga sama besar bisa menjadi solusi alternatif pendanaan
untuk melayani kesehatan masyarakat miskin, dana infaq bisa diberikan atau dialokasikan
langsung untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan sebagiannya di
simpan di perbankan syariah atau diinvestasikan ke sektor rill, begitu pun
dengan dana wakaf tunai yang bisa digunakan hanya manfaatnya saja.
Hasil dari nisbah dari penyimpanan dan deviden dari hasil
investasi bisa dipergunakan untuk pembangunan dan pengelolaan Rumah Sakit yang
dapat memberikan pelayanan penuh kepada masyarkat miskin. Selain itu lembaga
zakat juga bisa bermitra dengan Rumah Sakit yang sudah ada, untuk membantu
dalam pendanaan agar tidak ada lagi masyarakat miskin yang ditolak untuk
mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik. Dan langkah selanjutnya ialah
memberikan penyuluhan tentang masalah kesehatan terutama di desa-desa, ini
sebuah tindakan preventif agar
masyarakat miskin bisa memahami bahwa lebih baik mencegah dari pada mengobati.
Kesimpulan
Dari pembahasan diatas sudah sangat jelas ada dua masalah besar yang harus
dibenahi untuk melayani kesehatan bagi masyarakat miskin, yaitu dana yang masih
terbatas dan jumlah Rumah Sakit yang kurang. Ziswaf bisa menjadi alternatif
pendanaan pelayanan kesehatan bagi masyarkat miskin ketika bisa dikelola dengan
baik karena melihat potensinya yang begitu besar untuk diberdayakan di
Indonesia dengan jumlah muslim terbesar di dunia.
Daftar Pustaka
Hafidhuddin, Didin. 2013, Bersatunya
Lembaga Zakat Untuk Mempersatukan Umat, www.baznas.go.id,
diunduh 24 Oktober 2013
Harahap, Sumuruan. 2011, Proses
Wakaf Uang di Indonesia, www.bwi.or.id,
diunduh 13 Oktober 2013
Nadis, M Cholil. 2012, Aplikasi
Wakaf Uang di Indonesia, www.bwi.or.id,
diunduh 13 Oktober 2013
Zuraya, Nidia. 2012, Awal
Mula Sejarah Wakaf, www.bwi.or.id, diunduh 13 Oktober 2013
Tempo, 2013, http://www.tempo.co/read/news/2013/05/19/083481439/Rugi-16-Rumah-Sakit-Mundur-dari-KJS,
diakses Hari sabtu, 26 Oktober 2013 jam 5:32
www.bps.go.id, di akses 9 Oktober 2013
www.depkes.go.id di akses 26 Oktober 2013
www.jamsosindonesia.com/cstatistic,
diakses 29 Oktober 2013
0 komentar:
Plaas 'n opmerking