13 November 2013

SOLUSI ALTERNATIF UNTUK PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT MISKIN MELALUI ZISWAF



SOLUSI ALTERNATIF UNTUK PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT MISKIN MELALUI ZISWAF
Kamal Ibrahim
Kondisi Masyarakat Miskin Di Indonesia
Jumlah penduduk di Indonesia pada survey BPS yang terbaru sebesar 237.641.326 orang, jumlah ini naik sebesar 30 juta orang dari data sensus tahun sebelumnya. Kenaikan jumlah penduduk harus diimbangi dengan penambahan infrastrukutur seperti sekolah, rumah sakit, dan lapangan pekerjaan. Apabila tidak terjadi keseimbangan maka akan menimbulkan permasalahan baru. Beberapa program pemerintah sudah digulirkan untuk menahan laju pertumbuhan penduduk, namun hingga saat ini belum optimal. Dan banyak masyarakat yang tidak bisa hidup dengan layak atau berada di garis kemiskinan. Berikut tabel tentang data masyarakat miskin yang ada di Indonesia dari tahun 2010 sampai September 2012.

           
            Salah satu masalah yang akan muncul pada masyarakat miskin ialah kesehatan, kesehatan masyarakat miskin yang menurun karena tidak mendapatkan pelayaan kesehatan yang baik akibat keterbatasan fasilitas yang dimilki, sudah seharusnya pemerintah memberikan fasilitas kesehatan yang baik sesuai amanat UUD 1945 Pasal 28H ayat 1 tentang hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan.
            Ada beberapa faktor untuk menjadi negara maju diantaranya kualitas penduduk yang tinggi, maka ketika kesehatan penduduk terganggu sangat sulit untuk meningkatkan kualitas penduduk. Masalah yang terjadi mengenai pelayanan kesehatan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat masih sangat kompleks. Beberapa layanan telah pemerintah gulirkan dari mulai Jamkesmas dan Jamkesda termasuk yang akhir-akhir ini booming yaitu KJS yang diterapkan oleh pemerintah DKI Jakarta.
            Penyebab kegagalan KJS adalah beberapa Rumah Sakit belum siap, akhirnya banyak Rumah Sakit yang mundur dikarenakan dibebani biaya untuk pelayanan, namun biaya klaim tidak dibayarkan seutuhnya (Sambodo, 2013). Dari enam macam jaminan sosial yang ada di Indonesia, untuk masyarakat miskin hanya dua macam yaitu Jamkesmas dan Jamkesda (Jamsos Indonesia). Problem KJS bisa terulang kepada program-program jaminan kesehatan lainnya ketika pemerintah tidak merapihkan sistem yang ada. Alokasi APBN tahun 2013 untuk kesehatan masyarakat sebesar 55, 9 Trilyun lebih kecil dibandingkan alokasi APBN untuk subsidi BBM sebesar 193, 8 Trilyun yang lebih banyak dinikmati orang yang mampu (Depkeu, 2013). Salah satu penyaluran dana tersebut berupa jaminan kesehatan, berikut data tentang penduduk yang menggunakan dan tidak menggunakan jaminan kesehatan.
Penduduk
Jumlah
Dengan Jaminan Kesehatan
139.424.348
Tanpa Jaminan Kesehatan
96.610.130
Jumlah
236.304.478




Sumber: PPJK Depkes RI 2011-2012 (diolah)
            Masyarakat miskin berhak atas pelayanan kesehatan yang baik, pada faktanya ada masyarakat pemegang Jamkesmas atau Jamakesda yang ditolak oleh Rumah Sakit dengan alasan sudah penuh, pelyanan yang tidak maksimal atau menomor duakan dari pasien yang membayar. Jumlah Rumah Sakit pun masih terbatas di daerah, di Provinsi Irian Barat hanya terdapat 7 Rumah Sakit yang ada menurut data BPS Irian Barat terakhir.
 Filantropi Islam Sebagai Solusi
            Filantropi Islam bisa dijadikan sebagai solusi untuk memecahkan permasalahan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin. Filantropi Islam (Zakat, Infaq, Shodaqoh, dan Wakaf) menjadi salah satu pilar penting sebagai pendanaan pemberdayaan umat. Berdasarkan hasil penelitian FEM-IPB dan BAZNAS 2011 potensi zakat di negara kita sangat besar, yaitu Rp 217 triliun, akan tetapi aktualisasi dari potensi tersebut masih sangat kecil, walaupun terjadi peningkatan setiap tahunnya. Pada tahun 2010 zakat yang masuk melalui BAZNAS (pusat dan daerah) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) sebesar Rp 1,5 triliun. Pada tahun 2011 sebesar Rp 1,73 triliun atau mengalami kenaikan sebesar 15,33%, dan tahun 2012 kurang lebih Rp 2,17 triliun (Hafidhuddin, 2013). Setiap tahunnya potensi ziswaf yang sangat besar, meskipun realisasinya masih sangat jauh dari potensi yang ada (Azra, 2013). Dengan diterbitkannya Undang-undang No. 23 Tahun 2011 tentang penelolaan dana zakat masih belum bisa memaksimalkan potensi tersebut, malah menambah permasalahan karena terjadi pro dan kontra.
            Perkembangan wakaf tanah di Indonesia juga begitu besar, termasuk di beberapa daerah. Jumlah aset wakaf tanah di Indonesia sebanyak 366.595 lokasi dengan luas 2.686.536.565,68 M2 (Nadis, 2012). Jumlah tesebut menandakan bahwa masyarakat mulai sadar memahami tentang wakaf untuk dikembangkan bagi kemaslahatan umat. Namun masih banyak tanah wakaf yang belum dimaksimalkan serta lebih sering di gunakan untuk makam dan juga masjid, seharusnya tanah wakaf bisa digunakan untuk membangun rumah sakit untuk melayani masyarakat miskin.
            Instrumen lainnya adalah infaq, dilihat dari aspek pendistribusiannya lebih mudah karena tidak terikat dengan 8 asnaf seperti zakat, dan bisa digunakan ke sektor mana saja tidak seperti wakaf yang lebih terikat. Populasi umat Islam di Indonesia kurang lebih 215 juta jiwa dari sekitar 230 juta orang, ini sangat potensial sekali ketika 20 juta unmat Islam berinfaq setiap orang per bulan 100 ribu rupiah dalam setahun maka akan terkumpul dana infaq sebesar 24 triliun. Jumlah yang sangat besar apabila dialokasi dalam dunia kesehatan.
            Butuh langkah kongkrit untuk menghasilkan pelayanan kesehatan menggunakan dana ziswaf, diantarnya adalah inovasi untuk pengeloalaan dana ziswaf untuk menarik minat para pemilik dana, salah satu instrumen filantropi islam ialah zakat, pengeloalaan dana zakat untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat fakir dan miskin agar lebih mendapatkan pelayanan yang lebih layak dengan pengelolaan yang baik, zakat merupakan sumber dana potensial yang dapat dimanfaatkan untuk memajukan kesejahteraan umum bagi seluruh masyarakat (Kartika). Bantuan langsung untuk menangani permasalahan kesehatan bagi orang-orang miskin bisa menjadi alternatif pengelolaan dana zakat.

            Dana infaq bisa digunakan sebagai salah satu sumber dana untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakyat miskin di Indonesia. Dana infaq bisa dialokasikan untuk pembuatan rumah sakit yang standar untuk melayani kesehatan masyarakat miskin atau untuk beasiswa anak-anak kurang mampu yang berprestasi untuk menempuh pendidikan di dunia kesehatan, yang nantinya dapat membantu penyebaran petugas kesehatan di daerah-daerah. Wakaf tanah bisa menjadi alternatif untuk dibangun rumah sakit sedangkan wakaf tunai bisa di gunakan untuk pembangunan dan pengelolaan rumah sakit yang nantinya dapat mempermudah masyarakat miskin untuk mengakses kesehatan tanpa prosedur yang rumit. Konsep pengelolaan dana Ziswaf bisa diterapkan seperti bagan di bawah ini.
Sumber dana dari ziswaf yang potensinya begitu besar bisa digunakan untuk pelyanan kesehatan dengan pengolahan dana yang benar, dana zakat hanya terpatok pada delapan golongan maka fakir dan miskin berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari dana zakat. Kemudian dana infaq dan wakaf tunai yang potensinya juga sama besar bisa menjadi solusi alternatif pendanaan untuk melayani kesehatan masyarakat miskin, dana infaq bisa diberikan atau dialokasikan langsung untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan sebagiannya di simpan di perbankan syariah atau diinvestasikan ke sektor rill, begitu pun dengan dana wakaf tunai yang bisa digunakan hanya manfaatnya saja.
Hasil dari nisbah dari penyimpanan dan deviden dari hasil investasi bisa dipergunakan untuk pembangunan dan pengelolaan Rumah Sakit yang dapat memberikan pelayanan penuh kepada masyarkat miskin. Selain itu lembaga zakat juga bisa bermitra dengan Rumah Sakit yang sudah ada, untuk membantu dalam pendanaan agar tidak ada lagi masyarakat miskin yang ditolak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik. Dan langkah selanjutnya ialah memberikan penyuluhan tentang masalah kesehatan terutama di desa-desa, ini sebuah tindakan preventif agar masyarakat miskin bisa memahami bahwa lebih baik mencegah dari pada mengobati.
Kesimpulan
            Dari pembahasan diatas sudah sangat jelas ada dua masalah besar yang harus dibenahi untuk melayani kesehatan bagi masyarakat miskin, yaitu dana yang masih terbatas dan jumlah Rumah Sakit yang kurang. Ziswaf bisa menjadi alternatif pendanaan pelayanan kesehatan bagi masyarkat miskin ketika bisa dikelola dengan baik karena melihat potensinya yang begitu besar untuk diberdayakan di Indonesia dengan jumlah muslim terbesar di dunia.


Daftar Pustaka
Hafidhuddin, Didin. 2013, Bersatunya Lembaga Zakat Untuk Mempersatukan Umat, www.baznas.go.id, diunduh 24 Oktober 2013
Harahap, Sumuruan. 2011, Proses Wakaf Uang di Indonesia, www.bwi.or.id, diunduh 13 Oktober 2013
Nadis, M Cholil. 2012, Aplikasi Wakaf Uang di Indonesia, www.bwi.or.id, diunduh 13 Oktober 2013
Zuraya, Nidia. 2012, Awal Mula Sejarah Wakaf, www.bwi.or.id, diunduh 13 Oktober 2013
Tempo, 2013, http://www.tempo.co/read/news/2013/05/19/083481439/Rugi-16-Rumah-Sakit-Mundur-dari-KJS, diakses Hari sabtu, 26 Oktober 2013 jam 5:32
www.bps.go.id, di akses 9 Oktober 2013
www.depkes.go.id di akses 26 Oktober 2013
www.jamsosindonesia.com/cstatistic, diakses 29 Oktober 2013









0 komentar: