Kamal Ibrahim
Mahasiswa STEI SEBI, Penerima Beasiswa Kepakaran SEBI –
Dompet Dhuafa
Asuransi belakangan tahun ini bukan menjadi barang yang
aneh dikalangan masyarakat, baik dikalangan atas ataupun kalangan bawah. Hal
ini terjadi karena masyarakat mulai sadar akan pentingnya memiliki asuransi
yang dapat mencover ketika terjadi
sesuatu resiko di masa yang akan datang. Bahkan pemerintah membentuk sebuah
badan yang fokus pada pemberian pertanggungan dengan menggabungkan beberapa
jaminan menjadi BPJS. Namun pengelolaan yang dilakukan oleh pemerintah masih secara
konvensional, yang terdapat unsur riba
dan gharar.
Islam mengatur segala aspek kehidupan manusia termasuk
asuransi atau lebih sering dikenal sebagai Takaful
(Pertanggungan). Nilai subtansi dari asuransi sudah ada ketika Nabi Yusuf As menjadi
bendaharawan mesir, beliau mentakwilkan
mimpi raja dan menyarankan kepada raja untuk mencadangkan kelebihan makanan
selama tujuh tahun ini untuk dipersiapkan pada musim paceklik 7 tahun
berikutnya. Kegiatan berjaga-jaga menjadi salah satu subtansi dari asuransi
yang berkembang pada saat ini.
Perbedaan antara
asuransi syariah dan asuransi konvensional adalah proses pertanggungannya.
Dalam konvensional yang terjadi adalah pemindahan resiko dari nasabah kepada
perusahaan asuransi, resiko yang terjadi adalah salah satu hal yang tidak
diprediksi. Hal ini meyalahi kepercayaan umat Islam untuk menggantungkan diri
kepada Allah Swt. Dan nantinya dana premi yang dibayarkan oleh nasabah menjadi
hak bagi perusahaan asuransi konvensional. Berbeda pada praktik di asuransi
syariah yang terjadi adalah nasabah memperisapkan kejadian di masa yang akan
dengan bersama-sama saling membantu dengan nasabah lainnya melalui pembayaran
premi dan memberikan mandat kepada perushaan asuransi untuk mengelola dana
tabarru tersebut. Hak perusahaan asuransi syariah adalah ujroh atas pengelolaan yang telah mereka lakukan. Kegiatan ini
tidak menyalahi aturan yang telah Allah tetapkan
Satu fakta yang cukup menarik adalah, prinsip asuransi
syariah selaras dengan budaya gotong royong bangsa Indonesia yang sejak lama
telah ditanamkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Karena dalam asuransi
syariah memiliki prinsip untuk menaggung bersama resiko yang akan terjadi di
masa yang akan datang diantara para nasabah. Budaya gotong royong harus tetap
dilestarikan salah satunya dengan berpindah dari asuransi konvensional ke
asuransi syariah.
0 komentar:
Plaas 'n opmerking